Dapatkan Mengembalikan Tiket Konser yang Ditunda
Pertanyaan
Apabila ada suatu konser yang diadakan pada tanggal 10 November 2022, namun diundur ke 10 Januari 2023. Apakah pemilik tiket yang sah dapat mengembalikan (refund) tiket yang sudah dibeli tersebut?
Jawaban
Berdasarkan Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pembeli tiket konser sebagai konsumen “berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”. Hal ini dipertegas dalam Pasal 7 huruf g (UUPK) “memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dapat disimpulkan bahwa pemilik tiket yang sah dapat mengembalikan tiket yang sudah dibeli dikarenakan ada penundaan dari pihak penyelenggara konser tersebut. Untuk mekanisme penukaran para konsumen / pemilik tiket yang sah dapat menghubungi pihak penyelenggara konser.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rafa Abimanyu – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).