Imigrasi Indonesia: Pengertian Imigrasi
Apa pengertian keimigrasian menurut hukum Indonesia?
Jawaban :
Pada intinya Imigrasi indonesia berkaitan dengan lalu lintas orang yang masuk-keluar wilayah Indonesia.
Masalah keimigrasian Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Keimigrasian, Keimigrasian adalah “hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.”
Perkembangan global dewasa ini telah mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.[1]
Sehingga hal tersebut perlu diatur dalam UU Imigrasi dan Peraturan Pelaksanaannya guna menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Sekian, semoga bermanfaat.
BACA JUGA: SYARAT ORANG ASING MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[1] Bagian Menimbang huruf b. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Terimakasih untuk informasinya, sangat membantu sekali. ditunggu artikel selanjutnya
Selamat malam Bapak/Ibu
Langsung saja, saya mau menanyakan mengenai pasport.dulu saya menggunakan pasport atas nama abang saya, setelah habis masa berlakunya saya mengurus pasport baru dengan nama saya sendiri, setelah selesai pembayaran admistrasi saya disuruh 3 hari lg datang untuk pengambilan pasport, kebetulan saya dan teman membuat pasport, kata pihak imigrasi boleh di wakilkan untuk pengambilan
Teman saya bilang harus saya langsung yang ambil, saya takut untuk mengambilnya sampai saat ini.
Apa yang harus saya lakukan ya Pak?
Sebelum dan sesudah saya ucapkan terima kasih
saya tidak mengerti apa alasan anda untuk takut. saran saya ambil saja pasportnya. Tidak masalah
terima kasih