Apakah Bisa Hak Cipta Diwariskan?
Hak cipta dapat diwariskan!
Dasar hukumnya, Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyebutkan:
“Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sehingga berdasarkan uraian diatas hak cipta dapat beralih atau dialihkan salah satunya melalui pewarisan. Adapun yang dimaksud dengan “dapat beralih atau dialihkan” hanya hak ekonomi yang dapat beralih atau dialihkan kepada ahli waris. Sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta yang pertama kali menciptakan sebuah hasil ciptaan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yoshua Consuello – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).