7 Cara Hapusnya Perjanjian
Suatu perjanjian bisa hapus karena[1]:
1. Para pihak menentukan berlakukan perjanjian untuk jangka waktu tertentu;
2. Undang-undang menentukan batas waktu berlakunya suatu perjanjian. Misal Pasal 1066 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:
“(1)Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.
(2)Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu. Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu.
(3)Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.”
3. Salah satu pihak meninggal dunia, misalnya;
a. Dalam perjanjian pemberian kuasa, Pasal 1813 KUHPerdata berbunyi:
“Pemberian kuasa berakhir:
dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
b. Dalam perjanjian perburuhan, Pasal 1603 huruf j berbunyi:
“Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh.”
Pasal 61 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi: “perjanjian kerja berakhir apabila: pekerja meninggal dunia.”
c. Dalam perjanjian persekutuan perdata, Pasal 1646 ayat (4) KUHPerdata, berbunyi:
“Perseroan bubar:
-
karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
-
karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
-
karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
-
karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu”
4. Salah satu pihak atau kedua belah pihak menyatakan menghentikan perjanjian, misal dalam perjanjian kerja atau perjanjian sewa menyewa;
5. Karena putusan hakim;
6. Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai, misal dalam perjanjian pemborongan; dan
7. Persetujuan para pihak.
Sekian semoga bermanfaat.
BACA JUGA; 10 CARA HAPUSNYA PERIKATAN
Sumber:
-
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra A. Bardin, 1999.
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
-
Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[1] R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra A. Bardin, 1999, hal. 7.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/