Apakah Hak Cipta dapat Dialihkan?
Hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif pencitpa yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 16 angka 2 menjelaskan Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagai karena:
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wakaf
d. Wasiat
e. Perjanjian tertulis
f. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam hal ini yang dapat beralih dan dialihkan hanya hak ekonominya saja sedangkan untuk hak moralnya tidak dapar dialihkan, karena hak moral tetap melekat pada diri pencipta secara abadi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Cipta dapat beralih dan dialihkan sesaui dengan ketentuan UU Hak Cipta.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rafa Abimanyu – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).