Tunjangan Hari Raya Tidak Dibayar? Perusahaan Siap-Siap Kena Sanksi
Tunjangan Hari Raya (“THR”) merupakan hal yang di nanti oleh buruh/pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan bersama keluarganya dalam rangka merayakan hari keagamaan. THR sendiri harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja/buruh yang mana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (“PP 36/2021”) yang mana menyatakan “tunjangan hari raya keagaamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh”. Kemudian, waktu pembayaran THR telah ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) PP 36/2021 yang menyatakan bahwa “Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan”
Hal tersebut, membuat pembayaran THR harus dibayarkan paling lama 7 hari. Jika perusahaan tidak membayar THR, dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. Pembekuan kegiatan usaha.”
Dengan demikian dapat disimpulkan, sanksi yang dikenakan apabila pengusaha tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dikenakan sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yuda Meizar Pratama Sopandi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).