Syarat-Syarat Kepailitan
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Kepailitan adalah upaya terakhir setelah dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kepailitan harus memenuhi syarat mendasar Pasal 1 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K&PKPU), yaitu:
- Adanya perjanjian yang dapat ditagih di muka pengadilan.
- Utang yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing.
Setelah itu, Kepailitan juga harus memenuhi syarat yang diterangkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU K&PKPU sebagai berikut:
- Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Jika diuraikan dari penjelasakan diatas maka syarat kepailitan adalah sebagai berikut:
- Mempunyai dua kreditor lebih yang tidak membayar satu utang yang dapat ditagih
- Utang tersebut telah jatuh tempo yang dapat ditagih
Dengan demikian, dapat disumpulkan kepailitan harus ada perjanjian, utang-piutang, dua kreditor lebih dan adanya utang telah jatuh tempo yang dapat ditagih.
Artikel hukum ini ditulis oleh Panji Albalad – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).