Solusi Hukum Menghadapi Kredit Macet
Selamat Siang DnT Lawyers, nama saya A.C., saat ini saya sedang menjalankan usaha di bidang Hospitality di Jakarta, Surabaya, dan Bali. Untuk menunjang kegiatan bisnis, perusahaan saya mengajukan Kredit Modal kepada salah satu Bank Swasta dengan mengagunkan aset-aset perusahaan saya berupa tanah dan bangunan sebagai jaminannya. Kredit saya sudah jatuh tempo dan saya diminta oleh Bank untuk melunasi kredit saya, namun masalahnya perusahaan saya kesulitan untuk melunasi seluruh hutang tersebut. Apakah langkah hukum yang perlu saya tempuh untuk menghadapi permasalahan saya?
Jawaban :
Terimakasih Saudara A.C. atas pertanyaannya, perlu dipahami oleh saudara bahwa saudara tidak boleh menghindari kewajiban untuk membayar hutang, namun perlu diketahui juga bahwa saudara diberikan peluang untuk memperoleh Restrukturisasi Kredit dari pihak Kreditur dengan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No: 14/ 15/ PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ketentuan-ketentuan pokoknya:
Pasal 1 angka 26:
“Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui :
-
Penurunan suku bunga Kredit;
-
Perpanjangan jangka waktu Kredit;
-
Pengurangan bunga Kredit;
-
Pengurangan tunggakan pokok Kredit;
-
Penambahan fasilitas Kredit; dan/atau
-
Konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Pasal 52 :
“Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
-
Debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi;
Berdasarkan ketentuan tersebut Saudara dapat memperoleh restrukturisasi berupa 6 jenis restrukturisasi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 26 dengan catatan kegiatan usaha Saudara memiliki prospek usaha yang baik dan berdasarkan kriteria atau penilaian Bank saudara mampu memenuhi kewajiban setelah kredit Saudara direstrukturisasi dan dinilai mampu memenuhi kewajiban Saudara.
Sehingga adapaun langkah yang bisa anda adalah:
-
Bicarakan kesulitan yang perusahaan anda alami kepada pihak Bank;
-
Tunjukan itikad baik dengan bersikap kooperatif terhadap Bank;
-
Ajukan restrukturisasi dan minta Bank untuk melakukan penilaian terhadap progress perusahaan anda.