Siapa yang Bertugas Menjadi Pemeriksaan Setempat (Distence) dalam Pengukuran Tanah Sengketa yang Tidak Bersertifikat dalam Peradilan Agama?
Yang bertugas dalam melakukan pengukuran dalam objek sengketa tanah yang tidak bersertifikat dalam peradilan agama dapat dilakukan oleh BPN maupun pegawai pengadilan dengan aparat kelurahan setempat.
Pada dasarnya urusan pertanahan adalah kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun dalam perkara sengketa tanah yang belum bersertikat di peradilan agama yang bertugas menjadi pemeriksaan setempat (distence) dapat dilakukan oleh pegawai pengadilan bersama aparat kelurahan setempat sebagaimana di jelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2015 (SEMA No 3 tahun 2015) “Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harus dilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dapat dilakukan oleh pegawai pengadilan agama bersama aparat desa/kelurahan setempat.”
Jadi dari uraian diatas dapat disimpulkan yang bertugas melakuakn pengukuran dalam objek sengketa dalam peradilan agama adalah BPN karena tugas tersebut merupakan kewenangan dari BPN serta bisa juga dilakukan oleh pegawai pengadilan dengan aparat kelurahan setempat sesuai dengan SEMA No 3 tahun 2015).
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).