Sertifikat Tanah Ganda Dengan Obyek Yang Sama, Bagaimana Upaya Hukumnya?
Sertifikat tanah merupakan dokumen negara tanda bukti kepemilikan hak atas tanah atau lahan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tatkala terdapat dua sertifikat yang saling bertindih terhadap objek hak atas tanah atau lahan tersebut, maka terdapat permasalahan hukum pada sertifikat tanah ganda tersebut. Langkah hukum yang dapat diupayakan atas permasalahan sertifikat tanah ganda ini adalah sebagai berikut:
- Memeriksa di Badan Pertanahan Nasional Langkah ini ditujukan untuk
mencari informasi ke Kantor Pertanahan terkait letak tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut agar pemilik tanah mengetahui keabsahan sertifikatnya terlebih dahulu. Hak mencari informasi ini diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan dalam Pasal 85 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Kantor Pertanahan dapat menjamin keabsahan sertifikat apabila sudah dipastikan bahwa sertifikat tersebut sudah terdaftar,
- Upaya Administratif ke Pengadilan Tata Usaha
Langkah ini ditempuh apabila sertifikat yang ada tidak tercatat di Kantor Pertanahan. Upaya administratif terbagi menjadi dua, yaitu banding dan keberatan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Upaya administratif ini bertujuan untuk meminta pembatalan salah satu sertifikat tanah ganda oleh Tata Usaha Negara terkait.
- Laporan Kepolisian Apabila Ditemukan Unsur Pemalsuan
Dalam halnya terdapat indikasi pemalsuan sertifikat hak atas tanah, maka melaporkan ke pihak kepolisian bisa menjadi langkah yang diambil. Terkait pelanggaran pemalsuan akta otentik diatur dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 264
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
- surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kasus sertifikat tanah ganda memang menjadi perhatian khusus untuk masyarakat di beberapa wilayah, namun dengan adanya upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut maka akan terlihat keabsahan sertifikat mana yang lebih kuat jika terdapat sertifikat tanah ganda.
Artikel hukum ini ditulis oleh
Alya Zafira – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).