Sekutu di dalam Commanditaire Vennootschap atau “CV”
Salah satu bentuk usaha berbentuk non hukum yang ada di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap atau yang biasa dikenal dengan CV. CV adalah suatu badan usaha yang bukan merupakan badan hukum di mana didirikan oleh dua sekutu, yaitu sekutu komanditer sebagai sekutu pasif, dan sekutu komplementer sebagai sekutu aktif. Sekutu aktif berperan menjalankan CV sedangkan sekutu pasif memberikan modal untuk CV yang sedang didirikan. Modal dapat berupa uang ataupun benda.
Mengacu kepada Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018 dalam menjalankan CV, sekutu aktif akan bertanggung jawab termasuk juga harta pribadinya apabila sedang berhadapan dengan pihak ketiga. Sehingga jika nanti dikemudian hari terdapat piutang maupun utang yang diadakan oleh para sekutu aktif, maka tanggung renteng akan aktif terhadap seluruh sekutu aktif. Sedangkan terhadap sekutu pasif, hanya bertanggung jawab sampai dengan modal yang disetor, dan apabila sekutu pasif ikut dalam menjalankan usaha bersama dengan sekutu aktif, maka secara tidak langsung sekutu tersebut akan ikut bertanggung jawab hingga ke harta pribadinya, dan tanggung rentengnya menjadi aktif.
Apabila sekutu di dalam CV meninggal dunia, maka yang dapat terjadi pada CV antara lain :
- CV dapat dibubarkan
CV dapat dibubarkan apabila terhadap salah satu sekutu aktif ataupun sekutu pasif meninggal dunia.
- CV tidak bubar jika terdapat perjanjian dengan sekutu ataupun ahli waris
CV tetap dapat berdiri walaupun salah satu sekutu meninggal dunia, dengan hadirnya ahli waris apabila pada akta pendirian telah diatur demikian.
- Perubahan akta
Terhadap pergantian sekutu aktif harus dilakukan perubahan akta di hadapan notaris
Apabila salah satu sekutu di dalam CV meninggal maka bisa saja terjadi pembubaran terhadap CV tersebut, tetapi jika sudah ada ketentuan yang mengatur mengenai siapa yang menjadi ahli waris (pengalihan) di dalam akta pendirian tersebut, CV tetap dapat berdiri.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kathrine Audrey Delila Quinones – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).