Sanksi Pidana Terhadap Penyebar Data Pribadi
Menyebarkan data pribadi orang lain dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat 2 Jo. Pasal 67 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) yang menerangkan :
Pasal 65 ayat 2 UU 27/2022 :
Pasal 65 Ayat 2 UU PDP
“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.”
Pasal 67 Ayat 2 UU 27/2022 :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Dengan demikian, sanksi pidana dapat diberikan bagi orang yang menyebarkan data pribadi dengan cara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Artikel hukum ini ditulis oleh Panji Albalad – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).