Polisi Dilarang Melakukan Hal-Hal Ini Dalam Masyarakat
Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
-
melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-
melakukan kegiatan politik praktis;
-
mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
-
bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
-
bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
-
memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
-
bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
-
menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
-
menjadi perantara/makelar perkara;
-
menelantarkan keluarga.
Terima kasih, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/