Perusahaan Mana Yang Bertanggung Jawab Terhadap Karyawan Apabila Perusahaan Beralih?
Saya bekerja di salah satu perusahaan jasa transportasi sebagai petugas monitoring sejak tahun 2005 sampai saat ini. Perusahaan ini berubah-ubah/beralih sebanyak 4 kali sampai terakhir menjadi PT. XXX. Saat terjadi peralihan-peralihan tersebut hubungan kerja tidak pernah berakhir, tapi langsung bekerja saja terus seperti biasa paling kami disuruh menandatangani perjanjian kerja sama lagi yang baru sebagai karyawan kontrak seperti biasanya. Pertanyaan saya apakah perjanjian kerja sama kontrak tersebut sah? Dan apakah saya yang sudah bekerja dari 2005 tetap harus menjadi karyawan kontrak? Dan siapa yang bertanggungjawab terhadap uang pesangon kami seandainya kami di PHK? Terima kasih
Jawaban:
Intisari:1. Perjanjian kerja sama kontrak tersebut tidak sah. Sebab anda sudah bekerja lebih dari 3 tahun sehingga demi hukum sudah menjadi pegawai tetap.2. Apabila anda di PHK maka yang bertanggung jawab memberikan pesangon anda adalah perusahaan yang terakhir (PT XXX) terhitung sejak awal anda bekerja (tahun 2005) sampai saat di PHK. |
I. Apakah perjanjian kerja sama kontrak tersebut sah?
Dari segi waktu, Perjanjian untuk waktu tertentu (kontrak) hanya bisa diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya musiman atau sekali selesai. Maksimal jangka waktu pekerja kontrak itu adalah tiga tahun (kontrak awal 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun lagi). Apabila melebihi 3 tahun, maka demi hukum menjadi pegawai tetap.
Dasar hukumnya, Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) Jo Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri No. 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen No 11/2004).
Pasal 59 UUK berbunyi:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Pasal 3 ayat 2 Kepmen No. 100/2004) berbunyi:
“PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.”
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas bahwa perjanjian kontrak hanya bisa dibuat paling lama untuk jangka waktu 3 tahun. Sehingga perjanjian kerja sama kontrak anda tidak sah oleh karenanya demi hukum anda menjadi pegawai tetap.
II. Siapa yang bertanggungjawab terhadap uang pesangon, mengigat perusahan sudah beberapa kali beralih atau berubah-ubah?
Pinrispnya, dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka seluruh tanggungjawab perusahaan sebelumnya beralih kepada perusahaan yang baru kecuali diperjanjikan lain dan tidak mengurangi hak-hak pekerja,
Dasar hukumnya, Pasal 61 ayat UUK:
“Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.”
Jadi seadainya anda di PHK, maka yang wajib membayar pesangon anda adalah perusahaan yang baru yaitu PT. XXX terhitung sejak tahun 2005 (awal anda bekerja) sampai anda di PHK karena saat terjadi peralihan-peralihan perusahaan sebelumnya, anda sebagai karyawan tidak pernah diputus hubungan kerjanya dan tidak pernah diberikan hak-haknya melainkan terus bekerja sampai saat ini.
Sekian semoga bermanfaat
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/