PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN OUTSOURCING JIKA PEKERJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MERUGIKAN PERUSAHAAN PENGGUNA JASA
Pertanyaan:
Selamat Pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Sari. Saya merupakan direktur suatu PT yang kebetulan menggunakan tenaga kerja dari perusahaan outsourcing. Namun salah satu pekerja tersebut telah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan saya dengan nominal yang tinggi. Saya merasa tenaga kerja itu tidak dapat melunasi keseluruhan kerugian, maka dari itu saya ingin bertanya apakah dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan outsourcing atas perbuatan pekerjanya?
Jawaban:
Perusahaan Outsourcing dapat dimintai pertanggungjawabannya akibat perbuatan melawan hukum pekerjanya yang merugikan perusahaan pengguna jasa selama perbuatan pekerja tersebut masih dalam cakupan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Hubungan hukum dalam kegiatan jasa outsourcing cukup rumit karena hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan) timbul antara pekerja dengan perusahaan outsourcing di bawah perjanjian kerja. Sedangkan hubungan hukum antara perusahaan outsourcing dengan perusahan pengguna jasa adalah hubungan kerja sama kemitraan dalam hal pemborongan pekerja.
Jika terdapat pekerja outsourcing melakukan perbuatan melawan hukum yang secara langsung menimbulkan kerugian terhadap perusahaan pengguna jasa outsourcing, terhadap pekerja bersangkutan tidak dapat ditindak berdasarkan sanksi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dikarenakan kembali lagi seperti yang sudah dijelaskan hubungan antara perusahaan pengguna jasa timbul karena hubungan kerja sama pemborongan pekerja.
Namun atas kerugian yang dialami perusahaan pengguna jasa, perusahaan outsourcing dapat dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatan yang dilakukan pekerja di bawah hubungan kerja. Sebagaimana dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya…”.
Pekerja outsourcing merupakan pihak yang ditanggung oleh perusahaan outsourcing karena antara keduanya memiliki hubungan hukum berdasarkan perjanjian kerja. Maka dari itu, selama perbuatan melawan hukum pekerja yang merugikan perusahaan pengguna jasa masih dalam cakupan kewajiban pekerja dalam perjanjian kerjanya, maka perusahaan pengguna jasa dapat menuntut ganti kerugian baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan kepada perusahaan outsourcing.
Artikel hukum ini ditulis oleh
Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).