Apakah Upaya Perdamaian Perkara Cerai Sesuai Dengan UU Peradilan Agama Boleh Dilakukan Tanpa Didahului Mediasi?
Upaya perdamaian perkara cerai sesuai dengan UU Peradilan Agama tidak boleh dilakukan tanpa didahului mediasi. Dalam hal ini, Mediasi sebagaimana yang dimaksud dikumulasikan dengan perdamaian.
Dijelaskan dalam kamar agama Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 (SEMA No 7 Tahun 2012) “Proses mediasi tetap ditempuh dengan dikumulasikan dengan proses damai sesuai ketentuan Undang – undang Peradilan Agama tersebut. Dalam perkara perceraian sebelum menempuh mediasi majelis hakim tetap membuka persidangan pertama guna mengupayakan perdamaian sebagaimana pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bila belum berhasil dilanjutkan dengan proses mediasi. Mediator hendaklah memperhatikan seluruh tuntutan yang ada dalam petitum tidak hanya terfokus pada tuntutan perceraian saja. Keberhasilan mediasi tidak hanya pada perkara pokok, akan tetapi termasuk perkara asessoir.” Artinya proses perdamaian yang prosesnya sesuai dengan UU Peradilan Agama dikumulasikan dengan mediasi.
Jadi dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa upaya perdamaian yang dilakukan sesuai dengan UU Peradilan Agama adalah dengan melakukan mediasi, dimana dalam hal ini mediasi tersebut dikumulasikan dengan upaya perdamaian sesuai dengan SEMA No 7 tahun 2012 kamar agama.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).