Pertanggungjawaban Hak Upah dalam Kepailitan Perusahaan
Hubungan kerja dapat berakhir karena suatu hal tertentu sehingga mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha yang disebut dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun salah satu penyebab berakhirnya hubungan kerja adalah Kepailitan, yakni suatu keadaan debitur telah berhenti membayar utang-utangnya. Hal ini menunjukan keadaan dimana debitur (perusahaan) yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya, dan berhenti membayar tersebut dapat terjadi karena tidak mampu membayar atau tidak mau membayar.
Dalam hal Perusahaan Pailit, maka Kurator bertanggungjawab terhadap hak upah karyawan atau pekerja perusahaan. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan secara tersirat di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dalam hal ini “pemberesan” berarti penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi hutang. Kurator sebagai pihak yang melakukan pemberesan harta pailit memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak karyawan sesuai dengan undang-undang yang memberikan para karyawan hak istimewa untuk didahulukan pembayaran upahnya.
Adapun merujuk Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hak pekerja merupakan utang yang didahulukan.
Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”.
Merujuk uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Kurator bertanggungjawab terhadap hak upah karyawan atau pekerja perusahaan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Cahaya Grace Roulina – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).