Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan yang Sedang Mengandung
Berdasarkan Konvensi CEDAW wanita dan perempuan memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek, termasuk dalam dunia pekerjaan yang dimana Perempuan memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarir, namun tidak dapat dipungkiri kodrat perempuan akan menjalani masa haid, hamil, melahirkan dan menyusui. Maka Indonesia mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 76 ayat (2) yang menjelaskan kalau seorang pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang sedang hamil yang menurut dokter kehamilannya berbahaya bagi kesehatan apabila bekerja antara pukul 23.00 – 07.00.
Adapun sanksi untuk pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diterangkan pada Pasal 187 ayat (1) dan (2) Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain itu dalam Pasal 49 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dijelaskan bahwa perempuan dalam pekerjaannya atau profesinya berhak mendapatkan perlindungan khusus terhadap hal-hal yang mengancam keselamatan dan kesehatannya yang berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nida Rahadatul Aisy – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).