Perdagangan Anak Dapat Dikenakan Sanksi Pidana
Walaupun perdagangan anak di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, namun sampai saat ini perdagangan anak masih banyak terjadi di Indonesia. Modus yang ditemukan dalam perdagangan anak ini dilakukan melalui media sosial. Lantas bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak melalui aplikasi online?
Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana ketentuan yang diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Diterangkan dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak”
Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah ).
Berdasarkan uraian di atas, pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Artikel hukum ini ditulis oleh Intan Fitria Sani – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).