Perbedaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
Perbedaan antara Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan terletak pada objek, perpindahan objek dan Pasal yang mengatur.
Objek penipuan berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang.
Objek Penipuan tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.
Objek penggelapan berpindah tidak secara melawan hukum.
Objek Penggelapan terbatas pada barang atau uang yang dikuasai oleh pelaku tanpa melawan hukum.
Penggelapan diatur didalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.
Penipuan diatur didalam Pasal 378 KUHP :
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rayhan Alghifari – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).