Perbedaan Perseoran Terbuka dan Perseroan Tertutup
Perbedaan Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup sebagai berikut:
No |
Perbedaan |
Perseroan Terbuka |
Perseroan Tertutup |
1. |
Dasar Hukum |
Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. |
2. |
Definisi |
Pengertian Perseroan Terbuka menurut Pasal 1 angka 7 UU PT ada dua yaitu:1) Perseroan Publik, adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[1]2). Perseroan yang melakukan penawaran umum yaitu emiten yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya[2]. |
Perseroan Tertutup adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik.[3] |
3. |
Saham terdaftar |
Saham Perseroan Terbuka terdaftar dalam bursa efek |
Perseroan Tertutup tidak terdaftar dalam bursa efek |
4. |
Kewajiban pelaporan |
Punya kewajiban memberikan laporan kepada Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) (Pasal 85 UUPM) |
Tidak punya kewajiban melaporkan ke Bapepam. |
5. |
Istilah pemegang saham minoritas |
Pemegang saham yang sahamnya dalam perseroan terbuka tidak terlalu banyak disebut pemegang saham Independen.Dalam hal perseroan terbuka melakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi maka harus memperhatikan kepentingan dari pemengang saham independen |
Pemegang saham yang sahamnya dalam perseroan tertutup tidak terlalu banyak disebut pemegang saham minoritas.Dalam hal perseroan tertutup melakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi tidak harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham minoritas, tapi pemegang saham minoritas dapat meminta agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar (Pasal 62 Ayat 1 UUPT).Hal ini karena adanya prinsip “one share one vote” atau setiap saham mempunyai satu hak suara kecuali anggaran dasar menentukan lain (Pasal 84 UUPT). |
Sekian semoga bermanfaat
Sumber:
Buku:
-
Munir Fuadi, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Peraturan perundang-undangan:
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[1] Pasal 1 angka 22 UU No. 8 tahun 1985 tentang Penanaman Modal “Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 ( tiga ratus ) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
[2] Penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM “Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.”
[3] Munir Fuadi, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003. hlm 14
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/