Perbedaan Noodweer dan Noodweer Exces
Menurut Wenlly Dumgair dalam tulisannya yang berjudul Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan Penghapus Pidana (halaman 64), agar tindakan seseorang dikatakan melakukan “Pembelaan Terpaksa” maka harus ada syarat yang dipenuhi, yaitu:
- Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri;
- Pertahanan yang dilakukan hanya terhadap diri sendiri, orang lain, maupun harta benda milik pribadi atau orang lain;
- Adanya serangan dari pihak lain yang membuat situasi terdesak atas hilangnya nyawa atau harta benda orang tersebut. Sehingga orang yang dalam keadaan terdesak tersebut bisa melakukan perlawanan untuk melindungi haknya itu secara seketika.
Sedangkan untuk Noodweer Exces agar dapat dikategorikan “melampaui batas” pembelaan harus ada serangan yang mendadak atau mengancam pada ketika itu juga. Misal, seseorang yang hendak diperkosa di dapur membela dirinya dengan menusukkan pisau tepat di perut pelaku yang akhirnya menyebabkan kematian, sedang sebenarnya pembelaan itu cukup dengan melumpuhkan tangan atau kaki pelaku. Pelampauan batas ini diperkenankan oleh undang-undang dan tidak dipidana, asal saja disebabkan oleh guncangan perasaan yang hebat (bisa perasaan marah) yang timbul karena serangan itu.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan Noodweer adalah ketika tindakan yang dilakukan adalah benar untuk melindungi diri dan tanpa membunuh pelaku atau cukup dengan melumpuhkannya saja. Sedangkan Noodweer Exces adalah sebagai upaya melindungi diri dalam keadaan guncangan perasaan yang hebat (tidak tahu harus berbuat apa-apa) sehingga dapat mengakibatkan matinya pelaku dari upaya melindungi tersebut.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yoshua Consuello – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).