Perbedaan Mendasar Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan terkadang memiliki perbedaan kabur karena barang atau harta benda seseorang berada dalam kekuasaan orang lain. Namun terdapat perbedaan mendasar dari penggelapan dan penipuan.
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungka diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Perbedaan mendasar dari kedua tindak pidana ini ada pada tiga hal yakni:
- Perolehan barang, dalam penipuan barang awalnya ada pada korban diserahkan kepada pelaku dengan daya upaya pelaku, sedangkan dalam penggelapan barang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana.
- Niat pelaku, dalam penipuan niat pelaku membujuk korban menyerahkan barang, sedangkan penggelapan niat baru muncul setelah barang berada dalam kekuasaan pelaku.
- Objek, dalam penipuan mencangkup memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, sedangkan dalam penggelapan terbatas pada harta benda saja.
Artikel hukum ini ditulis oleh Galang Adhyaksa Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).