Peran Direksi dalam Perseroan Terbatas
Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan, Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selanjutnya Ayat (2) menyatakan Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud Ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang cepat, dalam batas-batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Peran Direksi juga sebagai representatif Perseroan seperti diatur dalam Pasal 98 UUPT. Yaitu, Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai persona standi in judicio. Persona standi in judicio berarti, Direksi berhak atau berwenang bertindak selaku pihak mewakili Perseroan dalam suatu perkara di pengadilan.
Pada asasnya, fungsi representatif ini melekat pada setiap anggota Direksi, kecuali Anggaran Aasar Perseroan mengatur lain. Pada asasnya juga kekuasaan dari fungsi representatif tersebut tidak terbatas dan tidak bersyarat. Namun demikian UUPT, Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS memungkinkan untuk mengatur lain. Jika pengaturan lain ditentukan melalui RUPS maka keputusan RUPS tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUPT dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam menjalankan perannya direksi wajib mengikuti UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, dimana untuk tindakan-tindakan tertentu dia harus meminta persetujuan Dewan Komisaris bahkan persetujuan RUPS.
Direksi dalam tindakannya harus, Pertama: berhati-hati (duty of care), maksudnya Direksi wajib betul-betul memperhatikan perusahaan yang dikelolanya agar mampu mengambil keputusan yang tepat bagi perusahaan. Kedua: duty of loyalty yaitu tindakan yang diambil Direksi adalah untuk kepentingan perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi. (Artikel ini dalam Bahasa Inggris)
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/