Penyuluhan Hukum, Cara Lawyer Memberdayakan Masyarakat
Tidak hanya harus terampil membela klien di dalam persidangan. Menurut saya, seorang lawyer juga punya kewajiban moril untuk mencerdaskan masyarakat.
Tidak semua orang mengerti hukum, tapi masalah hukum bisa menimpa semua orang. Oleh karenanya, upaya mengedukasi masyarakat dalam hal hukum dan hak asasi manusia wajib dilakukan lawyer.
Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan melakukan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum bisa dilakukan di mana saja, misalnya di rutan-rutan untuk para tahanan, atau di kelurahan untuk warga kelurahan, di sekolah atau universitas untuk para pelajar dan mahasiswa, komunitas-komunitas, dan sebagainya.
Topik yang bisa dibagi juga beragam, bisa soal hukum perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, hukum acara pidana, hak-hak perempuan, hak sipil dan politik, hukum pertanahan, hukum ketenagakerjaan dan sebagainya tergantung kebutuhan dari komunitas atau kelompok yang disuluh.
Penyuluhan hukum dilakukan dengan tujuan mengedukasi masyarakat soal hukum. Sehingga masyarakat tahu hak-hak hukum mereka yang dijamin oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar tidak dibodoh-bodohi, dibohongi, atau bahkan ditakut-takuti atas nama hukum oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dengan kata lain, penyuluhan dimaksudkan agar masyarakat berdaya sehingga menjadi mandiri untuk melakukan advokasi perubahan dan mendapatkan keadilan.
Setidaknya, dari pengalaman saya memberikan penyuluhan hukum kepada berbagai lapisan masyarakat, membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak paham hukum. Padahal permasalahan hukum rentan sekali menimpa masyarakat.
Tak sedikit yang bercerita bahwa mereka (masyarakat) sering ditipu, diperas, diancam, dirampas haknya, tidak diberikan upahnya, disiksa majikannya, dan sebagainya, tapi hanya bisa pasrah dan diam karena tidak tahu hak-haknya dan tidak tahu harus melapor atau mengadu kemana.
Oleh karenanya, penyuluhan hukum menurut saya sangatlah penting. Penyuluhan hukum dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang hak-haknya, membangun kesadaran kritis, sehingga berdaya dan mampu memperjuangkan apa yang menjadi haknya.
Eugen Ehrlich sebagaimana dikutip dalam buku Friedman, Teori dan Filsafat Hukum- Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, 1990, hal 104-105, mengatakan “Titik berat perkembangan hukum tidak terletak dalam perundang-undangan juga tidak dalam keputusan pengadilan maupun dalam ilmu pengetahuan di bidang hukum, tetapi dalam masyarakat itu sendiri”.
Memberikan pemahaman, dan membangun kesadaran kritis masyarakat tentang hak-hak hukumnya adalah bagian dari perkembangan hukum yang sejati untuk terciptanya keadilan sosial. Dan Lawyer harus turut ambil bagian di dalamnya.
Selanjutnya ini nilai-nilai yang harus dimiliki seorang Lawyer Pengacara, Persidangan dan 4 K.
Referensi:
-
Friedman, W. Teori dan Filsafat Hukum- Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Edisi Terjemahan, (Susunan II), Rajawali Pers, Jakarta 1990.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
well done!
Thank you bang, Semoga bermanfaat 🙂