Penyetoran Modal Perseroan Terbatas Selain Menggunakan Uang, Apakah Bisa?
Pertanyaan:
Selamat Pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Wijaya, saat ini saya berencana membangun perusahaan dengan teman saya. Namun dalam membangun perusahaan tersebut saya memiliki kendala dengan penyetoran modal perusahaan dimana saya tidak memiliki uang untuk menyertakan modal perusahaan tersebut. Apakah penyetoran modal tersebut dapat dilakukan menggunakan bentuk selain uang?
Jawaban:
Pada umumnya, modal Perseroan Terbatas disetorkan dalam bentuk uang dan dikonversikan menjadi nilai saham yang dicantumkan dalam mata uang rupiah.
Walaupun pada umumnya modal tersebut disetorkan dalam bentuk uang, penting untuk digaris bawahi bahwa modal Perseroan Terbatas juga dapat disetorkan dalam bentuk selain uang. Hal itu merujuk pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa penyetoran modal Perseroan Terbatas dapat dilakukan menggunakan bentuk selain uang meliputi benda berwujud seperti tanah; bangunan; atau mesin-mesin serta benda tidak berwujud seperti hak atas tanah dan hak kekayaan intelektual.
Dalam penyertaan modal Perseroan Terbatas dalam bentuk selain uang tersebut perlu diperhatikan bahwa dalam menyertakan modal itu dilakukan penilaian terhadap objek setoran modal berdasarkan nilai wajar. Adapun indikator penentuan nilai wajar dapat ditetapkan dengan menggunakan harga pasar atau oleh penilai yang ahli dalam menilai objek setoran modal.
Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian apabila seseorang ingin turut serta menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas, sementara seseorang tersebut tidak memiliki uang atau tidak berkehendak menyetorkan modal dengan uang, maka penyetoran modal tersebut dapat menggunakan aset-aset yang dimiliki selain uang, seperti contohnya kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).