Penyalahgunaan Dana Hasil Donasi Publik, Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Bahwa pada dasarnya Setiap lembaga donasi harus mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana yang diberikan donatur kepada pemberi izin yakni Kementerian Sosial sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB) Jo. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (PP 29/1980), menyatakan:
Pasal 5 ayat (3) UU PUB
Surat Keputusan pemberi izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban memberi pertanggungan jawab kepada pemberi izin
Pasal 14 ayat (1) PP 29/1980
Pemegang izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan, wajib mempertanggungjawabkan usahanya serta penggunaannya kepada pemberi izin.
Sanksi Pidana
Namun, untuk orang yang menyalahgunakan dana hasil donasi publik, dapat dipidana sesuai dengan pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sanksi Administratif
Unutk Lembaga Pengelola donasi jika dalam pengelolaanya terdapat pelanggaran dapat juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menter Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (Permensos 8/2021), yang berbunyi:
“Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa:
a. Teguran secara tertulis;
b. Penangguhan izin; dan/atau
c. Pencabutan izin.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Erlangga Ramadhana Pandji – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).