Pengacara/Advokat dan Pemberdayaan Masyarakat
Kehidupan bermasyarakat tak bisa lepas dari norma-norma hukum. hal ini seperti yang pernah dikatakan Cicero “ubi societas ibi jus” yang artinya “dimana ada masyarakat di situ ada hukum”.
Sumber hukum itu tidak hanya dari undang-undang tapi juga kebiasaan, putusan pengadilan (yurisprudensi), traktat atau perjanjian, dan pendapat ahli hukum terkemuka sebagai sumber hukum tambahan (Mochtar Kusumaatmadja : 2000, hal. 60.)
Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya semua aspek kehidupan bermasyarakat diatur oleh hukum dan hukum lah yang harus dijadikan panglima.
Mengingat begitu banyak hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat tentu tidak semua masyarakat bisa mengerti atau memahaminya. Padahal kita tahu masalah hukum itu bisa menimpa semua orang tapi tak semua orang paham hukum. Sehingga disini peran Pengacara atau Advokat diperlukan.
I. Peran dan Fungsi Advokat
Peran dan Fungsi Advokat tidak hanya membela kepentingan kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan. Lebih dari itu sebagai profesi yang mulia (officium nobile) Advokat dituntut untuk berkontribusi pada masyarakat, berjuang untuk kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai moralitas sebagai berikut;
-
Keadilan (justice) yaitu dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya
-
Kemanusiaan (humanity) yaitu penghormatan pada martabat kemanusiaan
-
Kepatuhan atau kewajaran (reasonblenes), yaitu upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan di masyarakat
-
Kejujuran (Honesty) yaitu dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan yang curang
-
Kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesi serta
-
Pelayanan kepentingan publik (to serve public interest), yaitu semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari dipegang teguhnya nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kredibilitas profesinya.
II. Pelayanan Kepentingan Publik
Pelayanan kepentingan publik yang dimaksud adalah dengan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang miskin lemah dan buta hukum. Memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada orang yang tak mampu adalah wajib bagi advokat (Pasal 22 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat).
Pemberian bantuan hukum ini tak hanya semata-mata mendampingi masyarakat miskin di pengadilan (Baca juga: Lawyer, Persidangan, dan 4 K) namun termasuk memberikan konsultasi gratis, edukasi, penyuluhan hukum (Pasal 9 huruf b UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) dengan tujuan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan agar masyarakat yang dulunya tidak tahu menjadi tahu dan sadar hukum serta sadar akan hak-hak hukumnya sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut sangat menarik apa yang diyatakan dalam Deklarasi Montreal soal tugas dan funsi sosial yang mulia dari seorang Advokat, yaitu:
“it shall be the responsibility of lawyers to educate members of the public about the principles of the Rule of Law, the importance of the independence of the judiciary and of the legal profession and to inform them about their rights and duties and the relevant and available remedies.”
Pemberdayaan masyarakat menurut saya harus dijadikan sebagai “budaya hukum” khususnya bagi Advokat dan pada umumnya bagi kita semua. Sehingga pengetahuan dan kesadaran akan hukum itu merata keseluruh lapisan masyarakat.
Tanggung jawab Advokat untuk mendidik dan memberdayakan masyarakat tentang hukum (rule of law) memang bukan perkara mudah. Hal ini disebabkan oleh tingkatan kesadaran hukum masyarakat yang tidak sama dengan persepsinya sebagai ciri khas dari suatu masyarakat majemuk (Frans Hendra Winarta : 2000, hal 48).
Akan tetapi hal tersebut justru harus dilihat sebagai tantangan yang menyemangati para Advokat untuk tetap berkontribusi dan berjuang. Sebab membela, memberi nasihat hukum dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan khususnya bagi mereka yang miskin lemah dan buta hukum adalah tugas Advokat yang sungguh mulia. (Baca juga: Penyuluhan Hukum, Cara Lawyer Memberdayakan Masyarakat)
Kesimpulan
Pertama, Pengacara atau Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) punya kewajiban hukum dan moril untuk memberdayakan masyarakat agar pengetahuan dan kesadaran hukum itu merata ke seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, pemberdayaan masyarakat harus dijadikan sebagai budaya hukum, dan
Ketiga, pemberdayaan masyarakat miskin lemah dan buta hukum harus dilakukan secara berkelanjutan dan itu adalah tugas Advokat yang sungguh mulia.
Sumber:
-
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, (Bandung: Alumni, 2000), hal. 60.
-
Frans Hendra Winarta, Juni 2009, “Advokat dan Masyarakat”, Jentera Jurnal Hukum,Edisi 19, 2009.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
-
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/