Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum: Perannya Bagi Masyarakat dan Pelaku Bisnis
Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum adalah istilah yang familiar digunakan masyarakat umum. Namun sebetulnya istilah-istilah tersebut merujuk pada suatu profesi yang sama yaitu Advokat.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) mengatakan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang Advokat. Saat berlakunya UU Advokat ini, yang namanya Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum dinyatakan sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat 1 UU Advokat).
Semakin maju peradaban suatu bangsa, maka semakin sadar pula masyarakat akan pentingnya hukum. Masyarakat yang belum maju peradabannya cenderung menyelesaikan masalahnya dengan “otot” dan main hakim sendiri. Berbeda dengan masyarakat yang sudah tinggi peradabannya, yang memilih menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, membuat masyarakat membutuhkan seorang profesional dalam memberikan jasa hukum untuk membantu masyarakat menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi. Profesional yang dimaksud adalah Advokat.
Sebagai Negara hukum, Indonesia dituntut untuk memberikan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakatnya. Kepastian hukum dan keadilan tidak hanya terbatas pada aspek masalah pidana dan perdata yang dihadapi oleh individu, namun termasuk juga masalah-masalah dibidang bisnis, investasi, perbankan, transaksi internasional yang melibatkan korporasi, dan lain sebagainya.
Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Peran Advokat tidak hanya ada di dalam proses peradilan (litigasi), tapi juga juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan (non-litigasi). Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa.
Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sumber:
-
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
BACA JUGA: PENGACARA/ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM (STRUKTURAL)
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/