Pegawai/Pekerja Di Kedutaan Asing Yang Ada Di Indonesia Dipecat, Hukum Mana Yang Dipakai?
Saya seorang pegawai di salah satu kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Pertannyaan saya, kemanakah saya harus mengajukan tuntutan? dan apakah tunduk pada hukum Indonesia atau hukum negara kedutaan besar tersebut?
Jawaban:
Intisari:Dalam permasalahan tersebut tetap berlaku hukum indonesia yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. |
Pada prinsipnya, perwakilan negara asing yang ada di Indonesia merupakan pemberi kerja karena memenuhi unsur pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UUK, berbunyi:
“Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Sehingga tunduk pada ketentuan yang ada di dalam UUK.
Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016) mengatur secara tegas bahwa Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan kerja antara pekerja dengan perwakilan negara asing yang ada di Indonesia, dan tunduk pada UUK.
Selengkapnya SEMA 4/2016 berbunyi:
“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/ pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan Negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”
Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa dalam permasalahan Anda di atas, tetap berlaku hukum indonesia yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sekian semoga bermanfaat.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
sangat berguna pak.. terima kasih