Pahami Bentuk-Bentuk Wanprestasi atau Ingkar Janji
Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas soal apa itu wanprestasi dan bagaimana tips mengenali suatu kasus apakah wanprestasi atau bukan. Kali ini, konsultan hukum akan menjelaskan apa saja bentuk-bentuk dari wanprestasi yang akan dikutip dari pendapat Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian, (Jakarta : 1985).
Konsultan hukum mengutip pendapat Subekti ini lantaran pendapatnya ini sering dijadikan rujukan dalam menilai apakah seseorang sudah wanprestasi atau tidak.
Bentuk-bentuk wanprestasi menurut Subekti adalah sebagai berikut:
I. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan
Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli sepeda. A sudah menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran sepeda, tapi B tidak juga menyerahkan sepeda miliknya kepada A. Sebab sepeda tersebut sudah dijualnya ke orang lain. Dalam hal ini B telah wanprestasi karena dia tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan yaitu menyerahkan sepedanya kepada A sebagaimana yang sudah disepakati/diperjanjikan.
II. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli kursi. A memesan/membeli kursi berwarna biru dari B. tapi yang dikirim atau yang diserahkan B bukan kursi warna biru tapi warna hitam. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya.
III. Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat
Misalnya A membeli sepeda dari B, dan B berjanji akan menyerahkan sepeda yang dibeli A tersebut pada tanggal 1 May 2010 tapi faktanya B malah menyerahkan sepeda tersebut kepada A tanggal 10 May 2010 yang artinya sudah telat 9 hari dari yang diperjanjikan. Dalam hal ini B sudah wanprestasi yaitu melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.
IV. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan
Misalnya A menyewakan rumahnya kepada B, di dalam perjanjian sewa disepakati bahwa B dilarang menyewakan lagi rumah A tersebut ke orang lain. faktanya B menyewakan rumah A yang ia sewa itu ke pihak ketiga/orang lain. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan sesuatu yabg oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
Masing-masing pihak yang merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan pihak lain berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Dasar hukumnya Pasal 1243 dan Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
Pasal 1243 “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1244 “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sumber:
-
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1985)
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Bagaimana jika A kerjasama dg pemilik iup B, krn A wanprestasi, B mnt dibatalkan, laku A mnt ganti rugi mengembalikan dana yg sdh di keluarkan dgn nilai tertentu, apakah hrs dipenuhi oleh B,… tks
Tidak harus. B malah yang seharusnya dapat menggugat A. sebab A sudah wanprestasi. Terima kasih