Menjadi Korban Tindak Pidana, apa yang harus dilakukan?
Salam DNT Lawyers. Perkenalkan nama saya Albert, asal dari Manado. Sekitar 1 minggu yang lalu sepupu saya menjadi korban pencurian. Berkaitan dengan itu, saya berpendapat akhir-akhir ini semakin banyak terjadi kejahatan, mulai dari pencurian, begal, pemerkosaan dan sebagaimana lainnya. Saya ingin bertanya kepada DNT Lawyers, apabila saya menjadi korban kejahatan, apa yang harus saya lakukan?
Apabila anda menjadi korban tindak pidana, maka berikut hal-hal yang perlu anda lakukan.
1. Memastikan tindak pidana yang anda alami
Langkah awal yang perlu anda lakukan adalah memastikan bahwa kejadian yang menimpa anda adalah merupakan tindak pidana. Jangan sampai anda melaporkan kejadian yang menimpa anda ke Kepolisian, ternyata perbuatan yang terjadi bukanlah perbuatan pidana.
Seperti contohnya banyak masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan (perbuatan pidana) kepada pihak kepolisian karena rugi besar dalam kerjasama bisnis, padahal faktanya perbuatan tersebut adalah wanprestasi atau ingkar janji (perbuatan perdata). Contoh lainnya adalah melaporkan seseorang atas dugaan tindak pidana penadahan karena ia menjual barang bekas dengan harga yang sangat murah yang mana sebenarnya tindakan tersebut bukanlah tindak pidana penadahan.
Selain itu, penting untuk mengetahui dasar hukum apa yang mengatur tindak pidana tersebut. Seperti contohnya tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, maka apabila anda menjadi korban tindak pidana pencurian anda melaporkan si pelaku dengan dasar pasal terebut.
2. Mempersiapkan laporan ke kepolisian
Setelah anda yakin bahwa perbuatan yang menimpa anda adalah tindak pidana maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan laporan ke Kepolsian. Hal yang harus anda siapkan adalah uraian kronologi singkat, keterangan-keterangan ataupun data-data yang diperlukan dalam proses pelaporan tersebut.
Seperti contohnya anda melaporkan ke Polisi mengenai tindak pidana pencurian sepeda motor yang anda alami. Maka hal-hal yang harus anda siapkan antara lain seperti:
- Kronologi singkat yang menguraikan dimana pencurian itu terjadi, kapan terjadinya pencurian, bagaimana cara si pelaku mengambil motor tersebut dan lain-lain.
- Keterangan yang diperlukan seperti warna apa motor yang dicuri, berapa plat nomor motor yang dicuri, jenis serta merek apa motor tersebut dan lainnya.
- Data-data yang diperlukan seperti STNK Motor, BPKP Motor, KTP anda, Rekaman CCTV apabila anda dan bukti-bukti lainnya yang memperkuat laporan anda.
3. Melaporkan kejadian yang anda alami ke Kepolisian
Setelah anda memastikan perbuatan yang anda alami adalah perbuatan pidana dan anda juga sudah memperisapkan laporan yang akan anda sampaikan ke polisi maka langkah terkahir adalah melaporkannya kepada kepolisan terdekat atau bisa melapor melalui Call Center Polri 110.
Ketika anda mendatangi kantor kepolisan terdekat, anda bisa langsung ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi untuk memberi laporan atau pengaduan.
Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
4. Pendampingan oleh Pengacara
Apabila anda menjadi korban kejahatan, maka langkah terbaik adalah pendampingan oleh pengacara. Dengan demikian anda tidak perlu repot-repot untuk menangani perkara pidana yang menimpa anda.
Pengacara akan melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk menangani kasus hukum pidana yang menimpa anda agar kasus hukum yang menimpa anda dapat diselesaikan dan terhadap pelaku kejahatan dapat diadili dengan secepat mungkin.
Artikel ini ditulis oleh Maruli Harahap, S.H. – DNT Lawyers
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 22064438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.