Mengenal Hak Bezit serta Perlindungan Hukumnya dalam Hak Atas Benda
Istilah Bezit berasal dari kata Zitten (Belanda), yang secara letterlijk berarti menduduki, (Pasal 529 KUHPerdata) sedangkan yang dimaksudkan dengan Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri. Adapun orang yang menguasainya disebut beziiter.
Perlindungan hukum diberikan kepada setiap pemegang bezit terhadap pengganggu yang mencoba untuk mengambil hak kebendaan yang secara nyata ia kuasai. Fungsi politioneel memberikan perlindungan hukum terhadap bezit berdasarkan keadaan nyata tanpa mempertanyakan hak milik atas benda tersebut. Fungsi zakenrechtelijk mengandung arti bahwa setelah beberapa waktu tertentu keadaan nyata itu berjalan tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya, maka keadaan nyata itu akan berubah menjadi hak milik berdasarkan verjaring (kedaluwarsa).
Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pemegang bezit yang beritikad baik, tetapi juga kepada pemegang bezit yang beritikad buruk. Seseorang yang menguasai hak kebendaan dinyatakan sebagai pemegang bezit beritikad buruk jika ia mengetahui bahwa benda yang ia kuasai adalah milik orang lain. Pasal 532 KUH Perdata berbunyi “Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan”.
Dengan demikian, Unsur yang membedakan antara bezit beritikad baik dan bezit beritikad buruk adalah kemampuan untuk mengetahui keabsahan hak milik yang diperoleh. Dalam prinsipnya, semua pemegang bezit dianggap sebagai pemegang bezit beritikad baik, kecuali jika dibuktikan sebaliknya melalui proses pengadilan. Pasal 533 KUH Perdata berbunyi “Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Guna Gerhat Sinaga – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).