Mengenal Franchise atau Waralaba?
Definsi Waralaba atau juga dikenal Franchise diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba (PP Waralaba).
“Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.”
Kriteria Waralaba sendiri diatur didalam Pasal 3 PP Waralaba, yaitu:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa
yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
a. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
b. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
c. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Adapun dalam hal perjanjian waralaba tersebut diatur dalam pasal Pasal 4 PP Waralaba, yaitu:
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
Demikianlah pengenalan singkat mengenai waralaba atau franchise, adapun mengenai hal-hal lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba (PP Waralaba).
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rayhan Alghifari – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).