Mengenal Asas Ne Bis In Idem Dalam Hukum Pidana
Asas ne bis in idem dijelaskan dalam BAB VII Buku kesatu KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana tepatnya pada Pasal 76 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
- Kecuali dalam hal putusan Hakim masih mungkin diulangi (herziening), orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap
- Jika putusan yang menjadi tetap berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena perbuatan pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
- Ke-1 Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau pelepasan dari tuntutan hukum
- Ke-2 Putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa
Pasal tersebut bertujuan agar tidak terulangnya tuntutan oleh pemerintah mengenai permasalahan hukum yang sama, sehingga jika terdapat peristiwa hukum pidana yang sama terdapat beberapa putusan-putusan yang berbeda yang mana mengakibatkan masyarakatnya kurang percaya dengan pemerintah dan juga bertujuan untuk melindungi terdakwa dari tuntutan pidana yang sama lagi. Selain itu, dalam bukunya M. Yahya Harahap menjelaskan terdapat syarat-syarat mengenai asas ne bis in idem yang terdiri sebagai berikut:
- Perkaranya telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yakni tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya di sidang pengadilan, kemudian atas hasil pemeriksaan hakim telah dijatuhkan putusan; dan
- Putusan yang dijatuhkan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Dalam perkembangan mengenai asas ini, dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung waktu itu Bagir Manan, untuk menghimbau kepada para ketua pengadilan untuk melaksanakan asas ne bis in idem dengan baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda.
Dengan demikian dapat disimpulkan, asas ne bis in idem ini merupakan asas dalam Hukum Pidana untuk melindungi hak-hak terdakwa agar tidak dituntut dan disidangkan kembali dalam peristiwa dan perkara pidana yang sama serta yang sebelumnya telah pernah diputus yang diatur dalam Pasal 76 KUHP bab VIII Buku Kesatu KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yuda Meizar Pratama Sopandi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).