Mengatasi Kredit Macet
Kredit macet adalah kondisi dimana debitur baik itu perorangan maupun organisasi tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman. Mengenai kredit macet, Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan untuk mencegah hal ini terjadi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu yang menerangkan:
- Pemegang kartu utama harus berumur minimal 21 tahun, kartu tambahan hanya boleh dipegang setidaknya pada usia 17 tahun
- Memiliki penghasilan sebesar Rp3.000.000 untuk pemegang kartu
- Pengajuan kredit maksimal tiga kali lipat dari penghasilan pemegang kartu per bulan
- Batas maksimal pembiayaan yang dapat diterima diberlakukan pada debitur dengan penghasilan kurang dari Rp10.000.000 per bulan
- Apabila lebih dari angka diatas, batas maksimal tidak dikenakan
- Bank melakukan analisis kredit sepenuhnya dan maksimum bunga yang dapat dikenakan adalah 3 persen perbulannya
Untuk mengatasi kredit macet dapat dilakukan dengan tiga cara yakni dengan:
- Restucturing atau Persyaratan kembali
- Rescheduling atau Penjadwalan kembali
- Reconditioning atau Penataan kembali
Artikel hukum ini ditulis oleh Galang Adhyaksa Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).