Mengalami KDRT? Berikut Cara Melapor ke Kepolisian!
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU 23/2004”), disebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Negara memberikan jaminan untuk mencegah terjadi kekerasan dalam rumah tangga untuk melindungi korban kekerasan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Cara melapor ke kepolisan yang harus dilakukan bila mengalami KDRT antara lain :
- Melapor kepada pihak kepolisian
KDRT merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat diproses hanya dapat dilakukan jika adanya pengaduan dari korban langsung yang dirugikan. Nantinya akan diarahkan ke bagian unit Perempuan dan Anak. - Menyiapkan barang bukti
Mengacu pada Pasal 55 UU KDRT yang berisi, “Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan alat bukti yang sah lainnya”
Maka nanti korban akan dimintai keterangan sebagai saksi korban. Untuk memperkuat bukti, korban akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum. Jika ke dua alat bukti tersebut sudah dianggap kuat, maka polisi akan meningkatkan status pihak “terlapor” menjadi “tersangka.” - Untuk mempermudah korban dalam perkembangan penanganan kasus, jangan lupa untuk mencatat siapa penyidik yang menangani kasus.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kathrine Audrey Delila Quinones – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).