Main Hakim Sendiri Apakah Dapat Dipidana
Pelaku main hakim sendiri dapat dipidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Main hakim sendiri adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan, sehingga akan menimbulkan kerugian.
Banyaknya tindak pidana yang dilakukan orang pada saat ini seperti pencurian, pembunuhan, perampasan dan lain-lainnya yang membuat masyarakat terkadang melakukan perbuatan main hakim sendiri, misalnya terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang tertangkap tangan.
Main hakim sendiri tidak ada secara khusus diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun begitu main hakim sendiri dapat dikenakan beberapa pasal yang berkaitan dengannya yaitu pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) sampai ayat (3) dan pasal 354 KUHP.
Pasal 170 ayat (1)
- Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Pasal 351 ayat (1) sampai ayat (3)
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
Pasal 354
- Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
- Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Jadi dapat dipahami pelaku main hakim sendiri dapat dipidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).