Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (2)
II. Pertanggungjawaban Moral
Ada dua hal yang harus senantiasa dipertimbangkan dalam membela klien. Pertama, dasar hukum dari perkara yang dihadapi, Kedua, dasar moral dan etika dari perkara yang ditanganinya.
Dasar hukum berarti, dalam membela klien dan memperjuangkan hak-haknya harus ada dasar hukumnya, bukan mengada-ada atau mencari-cari alasan/dalih yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Di sini dituntut dan dipertaruhkan kejujuran, objektifitas dan kehormatan profesi advokat yang dijalankannya.
Dasar moral dan etika berarti bahwa orang atau pencari keadilan yang dibelanya memang patut atau layak dibela dan diurus perkaranya, dilihat dari sudut moral yang berlaku secara umum maupun etika profesi.
Tegasnya, hak-hak atau kepentingan hukum dari orang yang dibelanya itu tidak bertentangan dengan moralitas umum ataupun etika profesi yang harus dijunjung tinggi.
Jika terjadi pertentangan antara kepentingan hukum klien dan kepentingan menjaga nilai-nilai moral dan etika, maka advokat harus mengambil sikap dan memiliki pilihan yang tegas untuk menerima ataupun menolak menjadi pembelanya.
Menurut Bang Buyung, ia berharap advokat Indonesia sebagai pejuang hukum mampu melihat hukum dan perkara yang dibelanya dalam perspektif yang lebih luas yang juga menyangkut aspek atau dimensi moral dan etika. Sebab tanpa moral dan etika, ilmu hukum yang dimiliki advokat akan merusak kehidupan masyarakat bangsa dan negara, bahkan merusak kemanusiaan itu sendiri.
Hal ini berarti dalam setiap perkara yang ditangani, advokat Indonesia harus menggunakan ilmu pengetahuan hukumnya serta melihat dengan jernih berbagai aspek dan dimensi kepentingan yang dihadapinya dengan senantiasa mempertanyakan hati nuraninya, apakah perkara yang dibelanya dapat dipertanggung jawabkan dari sudut kemanusiaan; apakah ada dasar hukum dari hak dan kepentingan hukum klien yang dibela; maupun moral etika yang hidup di masyarakat luas?
Hati nurani itulah pada akhirnya yang menentukan dan hal itu sekaligus menjadi ukuran masyarakat dalam menilai sikap dan tindakan advokat yang bersangkutan, apakah memiliki integritas atau tidak.
3. Memperjuangkan Tegaknya Profesi Advokat Yang Mandiri,..
Sebelumnya..
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/