Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Kepada Istri
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hubungan suami istri di dalam rumah tangga, suami mempunyai hak dan kewajiban, pun juga sebaliknya, isteri mempunyai hak dan kewajiban. Kewajiban suami terhadap isterinya salah satunya yaitu kewajiban yang bersifat materi yang disebut dengan nafkah.
Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa “suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa “suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Kemudian di ayat (4) bahwa “sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak
c. Biaya pendidikan bagi anak.”
Tidak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) juga memberikan dasar atau pengaturan mengenai kewajiban suami terhadap isteri, yaitu dalam Pasal 107 disebutkan bahwa : “Setiap suami berwajib menerima diri isterinya dalam rumah yang ia diami. Berwajiblah ia pula, melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya.”
Berdasarkan uraian diatas, pengaturan mengenai kewajiban suami terhadap isteri, baik di dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, pada dasarnya semua menjelaskan bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah terhadap isterinya, sesuai dengan kemampuannya.
Artikel hukum ini ditulis oleh Afrita Miranti – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).