Kecelakaan Disebabkan Jalan Nasional yang Rusak, Siapa yang Bertanggungjawab?
Yang bertanggungjawab terhadap jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan adalah penyelenggara jalan atau Pemerintah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi:
“Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan.”
sesuai dengan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam)bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Maka dari itu, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut dapat dikatakan lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menyediakan fasilitas jalan yang layak fungsi atau memenuhi standar keamanan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yuda Meizar Pratama Sopandi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).