Kapan Suatu Perbuatan Pidana Terjadi, Saat Perbuatan Dilakukan atau Saat Muncul Akibat?
Pak Boris Tampubolon, saya Ina di Tangerang mau tanya. Ini soal kapan suatu perbuatan pidana terjadi. Misalnya seperti ini: A tidak senang dengan B dan berniat membunuhnya. Pada malam tanggal 1 Januari 2015, saat B sedang berjalan di tempat sepi, A tiba-tiba memukul B dengan balok kayu bertubi-tubi kemudian menusuk dada dan perut B menggunakan pisau lalu pergi meninggalkan B. kebetulan C lewat, dan melihat B sedang tersungkur di tanah namun masih hidup. Lalu C segera membawa B ke Rumah Sakit. B sempat di rawat selama 3 hari di rumah sakit lalu meninggal dunia tanggal 4 januari 2015. Pertanyaan saya, kapan A membunuh B menurut hukum? Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada intinya, ada dua pendapat besar terkait masalah ini. Ada yang mengatakan tindak pidana itu terjadi saat tindakan dilakukan, ada yang mengatakan tindak pidana itu terjadi saat tindakan dilakukan dan saat akibat muncul dimana kedua peristiwa itu tidak bisa dipisahkan karena merupakan satu rangkaian peristiwa. Uraiannya sebagai berikut:
Memang pertanyaan ini tampak sederhana, namun sesungguhnya cukup rumit. Kita tidak bisa mengatakan pembunuhan A terhadap B terjadi pada 1 Januari 2015 karena saat itu A tidak/belum mati (tidak ada akibat mati).
Kita juga tidak bisa mengatakan pembunuhan A terhadap B terjadi pada 4 januari 2015, sebab penyebab kematian B adalah pemukulan dan penusukan, sedangkan kedua tindakan itu terjadi pada tanggal 1 Januari 2015.
Di dalam hukum, “Kapan perbuatan pidana terjadi”, dikenal dengan istilah Tempus Delicti. Tempus Delicti memang tidak diatur dalam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tapi berdasarkan teori-teori hukum yang ada kita bisa temukan beberapa pendapat terkait persoalan ini. Seperti H.B Vos dalam bukunya “Leerboek Van Nederlands Strafrecht, Derde Herziene Druk” berpendapat, perbuatan pidana itu terjadi saat tindak pidana dilakukan. Argumentasi Vos ini didasarkan pada ilustrasi yang dibuatnya sebagai berikut:
A menembak B pada 21 Maret. Dalam waktu bersamaan, A terkena serangan jantung dan mati, padahal B yang ditembak baru mati pada tanggal 22 Maret. Menurut Vos, jika tempus delicti dihitung saat terjadinya akibat, maka orang dapat membunuh orang lain, ketika pembunuhnya sudah mati, sedang yang dibunuh masih hidup.
Jadi berdasarkan pendapat Vos, dan diterapkan pada ilustrasi yang Anda sampaikan di atas, maka tindak pidana itu terjadi pada saat tindakan pemukulan dan penusukan dilakukan yaitu pada 1 Januri 2015.
Berbeda dengan Vos, ahli hukum Jonkers dalam bukunya “Handboek Van Het Nederlandsch-Indische Strafrech” mengatakan, dalam ilustrasi yang demikian tindak pidana itu terjadi pada saat tindakan dan akibat itu terjadi. Artinya kedua tanggal tersebut harus dimasukan dalam dakwaan penuntut umum. jika diterapkan pada ilustrasi Anda, maka tindak pidana itu terjadi dari tanggal 1 Januari 2015 hingga 4 Januari 2015.
Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana” juga sepakat dengan pendapat Jonkers. Alasannya: Pertama, perbuatan terdiri dari dua segi yaitu tindakan dan akibat. Kedua, tindakan dan akibat adalah suatu rangkaian persitiwa sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Ketiga, untuk menjerat pelaku, tanggal terjadinya tindakan dan tanggal terjadinya akibat harus disebut dengan jelas untuk menghindari celah hukum yang dapat digunakan pelaku untuk menangkis dakwaan.
Kesimpulannya, ada dua pendapat besar terkait masalah tempus delicti ini. ada yang mengatakan tindak pidana itu terjadi saat tindakan dilakukan, ada yang mengatakan tindak pidana itu terjadi saat tindakan dilakukan dan saat akibat muncul dimana kedua peristiwa itu tidak bisa dipisahkan karena merupakan satu rangkaian peristiwa.
Demikian Penjelasan Kami. Semoga bermanfaat.
Referensi:
-
Hiariej, Eddy O.S., 2014, Prinsp-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
-
Jonkers, J.E., 1946, Handboek Van Het Nederlandsch-Indische Strafrech, J. Brill, Leiden
-
Vos, H.B., 1950 Leerboek Van Nederlands Strafrecht, Derde Herziene Druk, H.D Tjeenk Willink & Zoon N.V.- Haarlem.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/