Kapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu Sah?
Kapan PHK itu Sah?
Intisari:
PHK itu sah ketika para pihak telah menerimanya secara sukarela.Namun jika salah satu pihak tidak menerima atau mempersoalkan PHK tersebut maka PHK itu sah ketika sudah ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial. |
Pada prinsipnya PHK itu sah jika antara Pengusaha dan Pekerja menerima secara sukarela keputusan PHK tersebut. Namun, akan jadi masalah jika kedua belah atau salah satu pihak tidak menerima PHK tersebut.
Sebetulnya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), mengamanatkan agar Pengusaha dan Pekerja serta pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Dalam hal terjadi perselisihan soal PHK, pengusaha dan pekerja juga diwajibkan untuk berunding guna mencari solusi terbaik agar PHK tidak terjadi.
Namun, kenyataannya tidak semua perundingan bisa berjalan mulus. Dengan kata lain upaya perundingan/perdamaian sudah dilakukan namun tetap saja tidak ada kesepakatan (titik temu).
Pengusaha tetap ingin mem-PHK pekerjanya, di sisi lain pekerja tidak terima jika di PHK sepihak oleh Pengusaha dan mendalilkan PHK tersebut tidak sah.
Jika terjadi kondisi dimana Pekerja dan Pengusaha tidak sepakat soal PHK, maka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja setelah memperoleh penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial dalam hal ini bisa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pengadilan Hubungan Industrial[1]. (Lihat Pasal 151 ayat 3 UUK).
Sebelum ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial maka PHK yang diterbitkan oleh Pengusaha adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Sehingga demi hukum pekerja masih dianggap sebagai karyawan dari perusahaan bersangkutan. Yang berarti berhak atas upah dan hak-hak lain selaku karyawan/pekerja.
Kesimpulan, pada prinsipnya PHK itu sah ketika para pihak telah menerimanya secara sukarela. Namun jika salah satu pihak tidak menerima PHK tersebut maka PHK itu sah ketika sudah ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
Sekian semoga bermanfaat
Sumber:
-
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
[1] Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial: “Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/