Kalah Beperkara Lawan Mantan Karyawan, Transjakarta Kasasi
TEMPO.CO, Jakarta – PT Transjakarta mengajukan kasasi setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan mantan karyawan Transjakarta, Fery Febriansyah, pada Rabu, 30 Agustus 2017. “Kami sudah mengirim surat untuk kasasi,” kata juru bicara PT Transjakarta, Wibowo, kepada Tempo pada Rabu.
Fery menuntut Transjakarta memberinya kompensasi Rp 73,5 juta karena memberhentikannya sebagai karyawan kontrak. Wibowo mengakui Fery diberhentikan pada 2016 sebagai karyawan kontrak setelah bekerja sejak 2005. Namun Transjakarta menolak memberikan kompensasi itu meski Fery menang beperkara. Pengajuan kasasi telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fery adalah satu dari empat mantan pekerja PT Transjakarta yang mengajukan gugatan ke PHI. Mereka adalah Dimas Catur Feby Laksono, Nur Rahman, dan Ahmad Tohir. Masing-masing berkas diajukan secara terpisah dan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron sebagai tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum LBH Mawar Saron, Boris Tampubolon, mengatakan kemenangan Fery adalah kemenangan ribuan karyawan Transjakarta yang tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap. “Gugatan itu mewakili ratusan atau ribuan karyawan Transjakarta yang bernasib sama seperti klien kami.”
Boris mengatakan keempat kliennya bekerja di Transjakarta sejak 2004, saat perusahaan itu masih berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Pada 2015, Transjakarta berubah menjadi perusahaan dan hanya mengangkat karyawan yang masuk pada tahun itu. Bagi karyawan yang masuk sejak 2004 tetap dianggap sebagai karyawan kontrak dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan. Keempat orang tersebut pun mengajukan gugatan pada Februari lalu.
Pada 7 Agustus, 13 mantan karyawan Transjakarta yang memiliki nasib sama menggugat Transjakarta. Kuasa hukum mereka dari LBH Jakarta, Okky Wiratama, mengatakan 13 kliennya menuntut dipekerjakan kembali sebagai karyawan Transjakarta. Selain itu, mereka meminta uang ganti rugi senilai Rp 580 juta sebagai ganti selama mereka menganggur. “Tuntutan kami dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap,” ucap Okky.
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta merekomendasikan Transjakarta kembali mempekerjakan 13 karyawan itu. Namun hal itu tidak diindahkan Transjakarta. “Rekomendasi masih kami kaji,” ujar Wibowo. Kata dia, perusahaan memberhentikan karyawan karena kontrak kerja sudah berakhir. Dia mengklaim telah menuruti permintaan untuk mengangkat status karyawan kontrak menjadi tetap.
Sumber: https://metro.tempo.co/read/news/2017/08/31/083904791/kalah-beperkara-lawan-mantan-karyawan-transjakarta-kasasi
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/