Jika Terdapat Sertifikat Tanah Ganda, Sertipikat Mana yang Lebih Kuat?
Terhadap tanah seringkali ditemukan sertifikat tanah ganda terhadap tanah itu. Jika terjadi hal demikian, tentu menjadi pertanyaan, “Sertifikat Tanah manakah yang lebih kuat atau diakui?”
Menjawab pertanyaan tersebut, menurut Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa: “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
Lebih lanjut dalam Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa, “… dalam menilai keabsahan salah satu dari dua bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”
Berdasarkan Yurisprudensi dan Putusan MA tersebut dapat diambil kesimpulan jika terdapat setifikat ganda atas tanah maka sertifikat yang terlebih dahulu diterbutkan adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Artikel hukum ini ditulis oleh Galang Adhyaksa Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).