Jerat Hukum Pemaksaan Pengunduran Diri (Forced Resignation): Hak Karyawan dan Konsekuensi bagi Perusahaan

Dunia ketenagakerjaan di Indonesia sering kali diwarnai dengan fenomena “pengunduran diri rasa PHK.” Situasi ini terjadi ketika seorang karyawan diminta, didesak, atau bahkan diancam untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak manajemen. Modus ini sering diambil perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran uang pesangon yang besar. Namun, secara hukum, apakah tindakan ini dapat dibenarkan?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pengunduran diri adalah hak prerogatif pekerja. Pasal 154A ayat (1) huruf i secara tegas menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Praktik memaksa karyawan sering kali melibatkan ancaman, seperti: “Jika Anda tidak resign, kami akan memecat Anda secara tidak hormat agar Anda sulit mencari kerja lagi,” atau ancaman melaporkan ke polisi tanpa bukti yang kuat.

Dalam berbagai putusan Mahkamah Agung (MA), tindakan perusahaan yang menciptakan kondisi kerja tidak kondusif atau melakukan tekanan mental agar karyawan tidak betah (sering disebut constructive dismissal) dikategorikan sebagai tindakan PHK sepihak oleh pengusaha. Jika karyawan dapat membuktikan adanya paksaan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka hakim dapat memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak karyawan seolah-olah terjadi PHK biasa. Pemaksaan pengunduran diri bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Perusahaan yang mempraktikkan hal ini berisiko menghadapi gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial yang justru dapat memakan biaya lebih besar dan merusak reputasi korporasi. Keselarasan antara hak pekerja dan kewajiban pengusaha adalah kunci utama dalam hubungan industrial yang harmonis. Kata kunci “kemauan sendiri” mengisyaratkan adanya kehendak bebas tanpa tekanan (voluntarily). Secara keperdataan, merujuk pada Pasal 1321 KUH Perdata, suatu kesepakatan tidaklah sah apabila diberikan karena paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Dengan demikian, surat pengunduran diri yang lahir dari intimidasi secara hukum dianggap cacat formil dan dapat dibatalkan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh  Intan Zahrani Intern DNT Lawyers.

 

Related Posts
WhatsApp chat