Jenis-Jenis Remisi yang Dapat Diterima Narapidana
Sistem peradilan pidana di Indonesia mengenal beberapa jenis pemidaanaan yang salah satunya adalah pidana penjara. Secara hukum, seorang narapidana yang dijatuhkan pidana penjara harus menjalani masa pidana sesuai dengan putusan hakim. Namun, narapidana yang memenuhi kriteria dapat menerima remisi. Sebelum membahas lebih lanjut, apa itu remisi? Apa saja jenis-jenis remisi?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, remisi artinya pengurangan masa pidana. Pengertian serupa juga diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, “(Permenkumham 3/2018)”, yang menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana dapat diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Remisi tidak hanya sekedar pengurangan masa pidana saja, melainkan ada beberapa jenis. Jenis-jenis remisi dalam Permenkumham 3/2018 yaitu:
- Remisi Umum
Remisi umum diberikan kepada narapidana pada saat memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus. - Remisi Khusus
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti idul fitri untuk narapidana muslim, dan natal untuk narapidana kristiani. - Remisi Kemanusiaan
Remisi kemanusiaan dapat diberikan dengan beberapa kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Permenkumham 3/2018 yakni untuk Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, Berusia di atas 70 tahun; atau Menderita sakit berkepanjangan. - Remisi Tambahan
Remisi tambahan adalah remisi yang diberikan jika narapidana telah melakukan sumbangsih kepada negara seperti, Berbuat jasa pada negara, Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di LAPAS. - Remisi Susulan
Remisi susulan diberikan pada narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah in kracht dan belum pernah mendapat remisi sebelumnya.
Bagaimana mekanisme pemberian remisi bagi narapidana?
Narapidana yang ingin mendapatkan remisi harus terlebih dahulu memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Permenkumham 3/2018, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidananya lebih dari 6 bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan narapidana yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.
Secara kesimpulan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada seorang narapidana. Pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan perilaku narapidana dan lama hukuman yang telah dijalani. Di samping itu, remisi yang diberikan kepada narapidana pun menyesuaikan dengan agama, kesehatan dan usia narapidana.
Artikel hukum ini ditulis oleh Mutiara Rinaldi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Intern Student di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).