Ini Hukumnya Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan
Rahasia perusahaan atau biasanya disebut dengan rahasia dagang merupakan hal yang disembunyikan oleh perusahaan karena mengenai hal yang penting bagi perusahaan tersebut dan terkait rahasia dagang terdapat pengaturan yang mengatur, yaitu UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU 30/2000”). Lebih lanjut, Rahasia Dagang mempunyai pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 30/2000 sebagai berikut:
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Jika ada seseorang atau mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan yang ia dapatkan karena pernah bekerja pada perusahaan tersebut dapat dikenakan pidana dan dipertegas dalam Pasal 13 UU 30/2000 Jo. Pasal 17 (1) UU 30/2000 sebagai berikut:
Pasal 13 UU 30/2000
“Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”
Pasal 17 UU 30/3000
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, jika mantan karyawan membocorkan rahasia perusahaan yang pernah ia bekerja dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Artikel hukum ini ditulis oleh Yuda Meizar Pratama Sopandi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).