Ingin Membuat Business Contract? Kenali Syarat Sahnya!
Business contract atau yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kontrak bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum antara dua orang atau lebih untuk yang satu mengikat dirinya kepada yang lain, atau di antara keduanya saling mengikat diri menimbulkan hak dan/atau kewajiban satu sama lain, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi dasar sebagian besar hubungan bisnis.[1] Kontrak bisnis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berhubungan dengan perjanjian karena keduanya sama-sama memiliki unsur persetujuan yang melahirkan kewajiban secara timbal balik. [2]
Suatu kontrak ataupun perjanjian dapat dinilai keabsahan, mengikat, dan menimbulkan akibat hukum jika dibuat secara sah dan sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur pada hukum yang berlaku. Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi perlu memerhatikan pengaturan dalam Buku III Bagian Kedua tentang Syarat-Syarat Yang Diperlukan Untuk Sahnya Suatu Perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata.
Syarat umum sahnya semua bentuk dan jenis perjanjian berlaku seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni: (1) Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; (3) harus ada suatu hal tertentu; dan (4) harus ada suatu sebab (causa) yang halal. Pun demikian, perlu diperhatikan bahwa keempat syarat tersebut memiliki “syarat khusus” yang kemudian dijabarkan pada pasal-pasal berikutnya, yakni pada Pasal 1321 – 1337 KUHPerdata. Berikut lampiran bagan untuk syarat-syarat sahnya perjanjian beserta penjabaran pasal yang berkaitan dan penjelasannya.
Pada umumnya, kontrak disusun dalam beberapa tahap. Berikut ini tahap-tahap penyusunan kontrak yang perlu diperhatikan:
- Membuat judul kontrak
Dalam hal ini, antara judul dan isi harus memiliki kesesuaian isi dan berdasarkan ketentuan hukum.
- Menyusun pembukaan
Pembukaan berisi tanggal pembuatan kontrak
- Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak
Pihak-pihak di sini bisa berupa orang pribadi atau badan hukum. Selain menyebutkan pihak-pihak, pentinf juga untuk menyebutkan kewenangannya dalam membuat kontrak.
- Menjelaskan Premise atau Recital
Bagian ini menjelaskan latar belakang terjadinya kontrak
- Menguraikan Isi Kontrak
Bagian ini menjadi inti dari suatu kontrak yang memuat apa yang dikehendaki, hak, dan kewajiban, serta pilihan penyelesaian sengketa.
- Penutup
Terakhir, penutup memuat tata cara kontrak disahkan yang ditandai dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak.
Artikel hukum ini ditulis oleh Alya Zafira – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).