Kenali Risiko Dalam Menggunakan Fasilitas Pinjaman Online Ilegal
Pertanyaan:
Selamat Pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Budi. Baru-baru ini saya tergiur dengan tawaran pinjaman uang dari perusahaan pinjaman online, karena faktor kebutuhan modal usaha kecil-kecilan yang saya miliki. Saya sudah sempat mencairkan pinjaman kepada dua perusahaan pinjaman online terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan. Namun, dikarenakan syarat dan ketentuan yang cukup rumit, saya berpikiran untuk mencoba mengajukan pinjaman kepada perusahaan pinjaman online ilegal dengan alasan syarat yang lebih fleksibel dan memang modal usaha saya masih kurang. Kira-kira apakah secara hukum pinjaman yang saya lakukan tersebut dapat terjamin keamanannya?
Jawaban:
Kegiatan layanan pinjaman online di Indonesia secara legal diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 yang mewajibkan perusahaan pinjaman berbasis online mendaftarkan perusahaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Atas didaftarkannya perusahaan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan, sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat terhadap segala transaksi pinjam meminjam melalui pinjaman online.
Sedangkan, adanya perusahaan pinjaman online ilegal di tengah masyarakat mengandung risiko utama yaitu tidak terdaftarnya perusahaan pinjaman online dalam Otoritas Jasa Keuangan. Padahal dengan terdaftarnya perusahaan pada Otoritas Jasa Keuangan, setiap peminjam mendapatkan hak atas perlindungan dari segala perbuatan perusahaan pinjaman online yang menyimpang dari tanggung jawab dan kewajibannya berdasarkan Pasal 36 ayat (1) POJK No. 77/POJK.01/2016. Hal tersebut memberikan arti bahwa peminjam yang menggunakan fasilitas dari layanan pinjaman online ilegal tidak mendapatkan perlindungan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan. Tanpa adanya pengawasan, berarti perusahaan pinjaman online ilegal berkemungkinan besar dapat melakukan tindakan-tindakan kejahatan atau yang merugikan peminjam.
Adapun beberapa kemungkinan tindakan perusahaan pinjaman online ilegal yang merugikan peminjam meliputi pengenaan bunga tinggi melebihi tingkat suku bunga yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, besaran denda melebihi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, penyalahgunaan data pribadi peminjam yang diserahkan pada saat pengajuan pinjaman, penagihan pinjaman dengan cara yang tidak beretika atau menggunakan debt collector ilegal, dan terdapat kemungkinan pengenaan biaya tambahan di luar pinjaman pokok serta bunga yang ditetapkan perusahaan pinjaman online ilegal.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas penggunaan fasilitas pinjaman online ilegal secara hukum tidak menjamin keamanan peminjamnya karena pada dasarnya pinjaman online ilegal merupakan kegiatan pinjam meminjam tanpa perizinan dan pengawasan dari pihak yang berwenang. Sehingga sudah sepatutnya apabila seseorang ingin menggunakan fasilitas pinjaman online ilegal harus memahami terlebih dahulu risiko-risiko yang dapat merugikan dirinya sendiri, seperti contohnya jika peminjam tidak melunasi utang tepat waktu, perusahaan pinjaman online ilegal akan memaksa peminjam untuk melunasi pinjaman dengan cara mempublikasikan data pribadi peminjam disertai tagihan utang kepada publik.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).